Rabu, 18 Mei 2022

Kenali Jenis Visa Haji, Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh


Berbicara mengenai Visa Haji, mungkin diantara kita semua masih banyak yang belum mengetahui mana saja jenis Visa untuk Ibadah Haji. Kali ini tim HajiMujamalah.com akan membahasnya semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca semua.

1. Visa Haji Reguler

Visa Haji Reguler adalah visa haji yang kuotanya resmi dari Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Proses Visa Haji Reguler : Jamaah Haji ➔ Kementerian Agama RI ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa Haji Reguler : Resmi untuk Haji
  • Terbit Visa Haji Reguler : Lebih cepat
  • Masa Tunggu Keberangkatan Haji Reguler bervariasi dan berbeda di setiap wilayah, paling cepat 9 tahun dan paling lambat sekitar 39 tahun waktu tunggunya.

2. Visa Haji ONH Plus

Visa Haji ONH Plus adalah visa haji yang kuotanya resmi dari Pemerintah Indonesia dengan penyelenggara sekaligus pelaksana adalah Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk penyelenggaraan Ibadah Haji.

  • Proses Visa Haji Onh Plus : Jamaah Haji ➔ Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ➔ Kementerian Agama RI ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa Haji Onh Plus : Resmi untuk Haji
  • Terbit Visa Haji Onh Plus : Lebih cepat
  • Masa Tunggu Keberangkatan Haji Onh Plus : 5 / 6 / 7 Tahun

3. Visa Haji Furoda / Mujamalah

Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda adalah visa haji non kuota Resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Visa ini tidak termasuk ke kuota resmi kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pelaksana/Penyelenggara Program Haji Mujamalah atau Haji Furoda adalah Biro/Travel Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

  • Proses Visa Haji Furoda / Mujamalah : Jamaah Haji ➔ Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa Haji Furoda / Mujamalah : Resmi Untuk Haji
  • Terbit Visa Haji Furoda / Mujamalah : Paling lambat 7 – 10 hari sebelum wukuf Haji (terkadang bisa lebih cepat).
  • Masa Tunggu Keberangkatan Haji Plus Furoda / Mujamalah : Langsung Berangkat

4. Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil

Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil adalah merupakan Visa Resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Visa ini adalah Visa untuk Perorangan : Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi), Visa Ziarah Tijariyah (kunjungan bisnis) dua Visa ini terkadang di sebut dengan Nama Visa Multiple, dan Visa Amil Musim (pekerja musiman).

  • Proses Visa : Perorangan / Melalui Agent Visa ➔ Kedutaan Besar Arab Saudi
  • Status Visa : Bukan Untuk Haji
  • Terbit Visa : Bebas
  • Masa Tunggu Keberangkatan : Bebas

Catatan Penting dan Kesimpulan


Beberapa tahun kebelakang Pemerintah Republik Indonesia mengawasi ketat penggunaan Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil untuk digunakan melaksanakan ibadah haji.Apabila didapati jamaah yang menggunakan jenis visa ini untuk melaksanakan ibadah haji maka keberangkatan jamaah tersebut akan dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak.

Apabila telah terjadi keberangkatan ke Arab Saudi dan didapati bahwa rombongan jamaah yang menggunakan Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil untuk berhaji, maka mereka semua akan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi dan tidak bisa melaksanakan haji.

Sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2019 lalu, Arab Saudi sudah mulai menerapkan proses pendaftaran Visa secara online, ditambah lagi pada tahun 2020 terjadi pandemi yang memaksa pemerintah Arab Saudi beralih ke layanan daring/online untuk semua aspek layanan yang melibatkan banyak manusia di dalamnya.

Khusus di Indonesia ada banyak para oknum-oknum travel yang menawarkan ibadah haji menggunakan Visa Ziarah ini, dan bahkan ada yang mengaku menggunakan Visa Mujamalah/Furoda padahal sejatinya mereka menggunakan Visa Ziarah.

Kami himbau para jamaah semuanya berhati-hati, dan jangan sungkan bertanya ke Tim Haji Mujamalah terkait paket dan informasi jenis Visa apa saja yang bisa dan aman digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Visa Haji Reguler, Visa Haji ONH Plus, Visa Haji Plus Furoda / Mujamalah adalah visa resmi untuk berangkat Haji, calon Jamaah Haji hanya tinggal memilih dan mendaftar Paket Haji yang cocok dalam segi biaya, fasilitas, akomodasi dan waktu tunggu keberangkatan yang di butuhkan dan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman dan nyaman.

Sedangkan Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah (Visa Multiple) dan Visa Amil adalah visa bukan atau tidak boleh untuk berangkat Haji, apabila terjadi sesuatu karena penggunaan Visa yang bukan untuk berhaji ini, jamaah akan menanggung akibatnya sendiri dan tentunya akibat yang kurang nyaman.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan bagi para tamu-tamu-NYA yang akan melaksanakan ibadah haji di masa-masa mendatang dan Allah jaga para tamu-tamu-NYA dari segala macam tindak kejahatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggun jawab. Aamiin Allahumma Aamiin. Wallahualam Bissawab.

0 comments:

Posting Komentar