PT. CENTIG TOUR WISATA MELAYANI UMROH DAN HAJI KHUSUS

Silahkan menghubungi Centig Tour Wisata untuk mendapatkan Layanan Unroh dan Haji Khusus dengan fasilitas terbaik dan biaya terjangkau.

CENTIG TOUR MENJADIKAN LAYANAN UMROH DAN HAJI TIDAK UNTUK SEMATA-MATA BISNIS

Menjadi pelayan Ibadah Umroh dan Haji adalah sebuah keniscayaan mengembangkan usaha sekaligus ibadah dengan memudahkan dan memfasilitasi lebih kepada jamaah yang mempercayakan layanan ibadah Umroh dan haji melalui CENTIG TOUR.

THOWAF 7 KALI MENGELILINGI KABAH ADALAH RUKUN WAJIB UMROH

Mengunjungi Baitullah Kabah di Masjidil haram sebagai upaya lebih mendekatkan diri manusia kepada Penciptanya dengan menelusuri sejarah Tauhid Ibrahim AS menjadikan Kabah sebagai Kiblat manusia dalam mentauhidkan Allah SWT.

ZIARAH KE MAKAM ROSULULLAH KE ROUDLOH DI MAJID NABAWI - MADINAH ALMUNAWAROH

Tidaklah afdol menjadi tamu Allah pada ibadah Umroh dan Haji tanpa menjadi tamu kekasih Allah Rosulullah Muhammad SAW di Taman Surganya Roudloh dengan menyampaikan salam kepada beliau dan para sohabatnya.

PROGRAM AFFORDABLE IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUS VISA FURODA

Kekhasan CENTIG TOUR adalah melayani Tamu Allah melalui Program Ibadah Umroh dan haji dengan layanan dan fasilitas terbaik dengan biaya rendah cukup dengan menyisakan faedah untuk operasional perusahaan.

HAJI KHUSUS VISA FURODA PT.CENTIG TOUR WISATA - MENDAFTAR TANPA ANTRIAN HAJI

Haji khusus Visa Furoda untuk Jamaah CENTIG TOUR adakah kekhasan layanan haji yang tanpa menunggu antrian di tahun berjalan, dengan biaya 22.000 USD untuk jamaah mendapatkan 26 HARI IBADAH HAJI ARBAIN dengan fasilitas HOTEL BINTANG LIMA, MAKTAB VIP dan layanan BUS SAPTCO.


Rabu, 30 Oktober 2019

Kemenag Luncurkan Aplikasi SISKOPATUH sebagai upaya peningkatan kualitas PPIU dan PIHK

Kementerian Agama akhirnya meluncurkan Aplikasi berbasis digital untuk mengawasi dan memantau Penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang diberi nama SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan aplikasi ini bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dengan diluncurkannya aplikasi ini diharapkan dapat dilakukan pengawasan secara online terhadap PPIU dan PIHK. Insya Allah Hal ini bisa dilakukan sebelum musim umrah 1441 H,” kata Arfi pada acara Pelatihan Aplikasi Umrah dan Sosialisasi Peraturan Umrah Tahun 2019 di Merlynn Park Hotel Jakarta. Jumat (26/07).

Arfi mengakui, saat ini Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah berhasil melakukan penguatan regulasi, pelayanan perijinan umrah secara online yang terintegrasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penandatanganan akreditasi PPIU nasional, sertifikasi PPIU sebagai biro, pembentukan satgas umrah dengan 9 Kementerian.

“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dalam satu tahun terakhir,” jelasnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam peluncuran aplikasi perdana ini. “Apresiasi kami sampaikan kepada SISKOHAT Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bank Penerima Seton (BPS-BPIU), dan asuransi yang terlibat dalam ujicoba,” tutur Arfi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) ditujukan sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Aplikasi ini dinilai sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” kata Menag saat membuka Pelatihan Aplikasi Umrah dan Sosialisasi Peraturan Umrah Tahun 2019 di Merlynn Park Hotel Jakarta. Jumat (26/07).

SISKOPATUH ini kata Menag merupakan suatui sistem yang sudan terintegrasi dengen beberapa Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi, Kementerian Perdagangan, PPATK, POLRI.

"Pelatihan aplikasi yang terkait dengan sistem yang terintegrasi tidak hanya PPIU tapi juga dengan kementerian sebagai lembaga yang terkait secara langsung/tidak langsung", Kata Lukman.

Menag berharap saat ini PPIU dan PIHK memiliki cara pandang yang sama, pertama untuk pembenahan terkait penyelenggaraan umrah yang dimulai dengan membuat sistem digital untuk memudahkan monitoring dan mengikuti tahapan-tahapan terkait umrah, dan kedua pertemuan ini dirancang untuk mengetahui regulasi yang mengatur model proses dan ekosistem yang melingkupi umrah.

"Hal ini penting karena kita bekerja berbasis regulasi. Tidak hanya cara pandang yang sama tapi juga bisnis proses dilakukan bersama karena tidak bisa dilakukan sendiri", tutur Menag.

Ketika pembandingan tidak setara, lanju Menag, maka bisa terjerumus pada kesimpulan-kesimpulan yang tidak benar. Indonesia harus memiliki ciri khas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah.

"Relasi agama dan negara agar memiliki pemahaman yang komprehensif ttg ini agar dapat menyikapi masalah hal ikhwal keagamaan dan kenegaraan,” katanya

Pola pertama negara dan agama menjadi satu, contohnya negara agama. Pola kedua negara memisahkan kehidupan kenegaraan dan keagamaan contohnya negara sekuler. Indonesia bukan negara agama dan juga bukan pula negara sekuler. Dunia mengenal indonesia sebagai bangsa yang agamis. Negara memiliki konstitusi yang mengamanahkan bahwa membebaskan memeluk dan menjalankan agama yang dianutnya. Maka dari itu negara mengatur peribadatan warga negara, tetapi tidak bisa mengatur secara mutlak.

"Negara punya tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan peribadatannya. Pada konteks ini adalah ibadah umrah bagi muslim. Hal ini dikarenakan melibatkan dua negara,” ujar Menag,

Terkait dengan umrah saat ini dilaksanakan oleh masyarakat. Maka perlu ada regulasi yang kuat yang awalnya SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) lalu kami kembangkan menjadi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Kami ingin mengintegrasikan PPIU dengan kementerian-kementerian yang terkait seperti imigrasi, kependudukan, maskapai, vendor, kementerian di Arab Saudi. Agar meminimalisasi penipuan-penipuan dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Harapannya pembenahan ini dari waktu ke waktu semakin baik. selain membangun aplikasi juga memperkuat SDM di internal Kementerian Agama", tutur Menag.

Turut hadir pada acara tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim sert Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Acara ini dihelat di Merlyn Park Hotel selama 4 hari sejak 26 -29 Juli 2019.

Sumber : Website Kemenag

Jumat, 18 Oktober 2019

Kemenag Ingatkan 5 Kepastian Berangkat Umroh




UMROHAJI.NET - Animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun ini begitu tinggi. Catatan sejak 1 Januari hingga 16 April menyebutkan, jumlah jamaah umrah mencapai 21.425 orang. Rata-rata setiap pekan ada sekitar 1.500 jamaah umrah berangkat ke Saudi. Kantor Urusan Haji (KUH) pemerintah Indonesia di Jeddah melaporkan, data jamaah umrah hingga 16 April tercatat sebanyak 21.425 orang.

Jamaah ini berangkat dengan 85 unit travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data ini meningkat jika dibandingkan rekapitulasi per 2 April yang tercatat sebanyak 17.701 jamaah umrah. Melihat laporan umrah yang dilansir KUH itu, dalam rentang 14 hari (2-16 April) jumlah jamaah umrah dari Indonesia tercatat mencapai 3.724 orang. Atau rata-rata ada 266 jamaah umrah yang terbang ke Saudi setiap harinya. Jumlah jamaah umrah ini diprediksi semakin banyak pada selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah.

Banyaknya jumlah perjalanan umrah ini diakui Inspektorat Jenderal Kemenag M. Jasin berpotensi menimbulkan masalah. Untuk itu dia berharap masyarakat berhatihati dalam memilih travel umrah. ”Supaya aman, jangan sungkan-sungkan mencari informasi di Kemenag travel umrah mana saja yang rekam jejaknya baik, aman, dan terpercaya,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, penipuan umrah banyak sekali bentuknya. Yang paling sering adalah, jamaah umrah gagal berangkat, padahal sudah menyetor sejumlah uang ke pihak travel. Kemenag sering menerima laporan calon jamaah umrah gagal berangkat padahal sudah berada di bandara.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu menyampaikan agar masyarakat perlu untuk memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah. 5 (lima) pasti: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.

Beberapa waktu lalu Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. Nur Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).

Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan 4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. 

Tips memilih biro umroh yang benar, yang disebut 5 Pasti Umroh. Simak!

1. Pastikan perusahaan penyelenggara atau biro umroh memiliki izin resmi. Izin resmi bisa dicek di website Kementerian Agama.

2. Pastikan jadwal keberangkatan umroh dan maskapai atau perusahaan penerbangan yang akan memberangkatkan calon jamaah ketika calon menyetor uangnya.

3. Pastikan hotel tempat jamaah menginap di Mekah dan di Madinah.

4. Pastikan harga dan layanan yang ditawarkan rasional. Kalau harganya terlalu murah, itu harus diwaspadai.

5. Pastikan calon jamaah mendapat visa

6 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Di Indonesia

Seiring dengan meningkatnya permintaan haji dan umroh, para pengusaha berbondong-bondong membuat travel umroh dan haji untuk memenuhi permintaan tersebut. Banyaknya masalah yang ditimbulkan perusahan travel haji dan umroh tersebut mendorong hadirnya Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh berperan sebagai pembina anggotanya atau perusahan travel umroh dan haji supaya menjadi penyelenggara Haji dan Umroh yang amanah. Di Indonesia sendiri terdapat enam Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh yang terus berperan aktif dalam pembinaan pada perusahaan biro perjalanan travel umroh dan haji. Berikut daftar keenam Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh di Indonesia:

1. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)




Sejak berdiri tahun 2009 silam, HIMPUH telah memandu dan membantu anggotanya melayani tidak kurang dari satu setengah juta jemaah umroh dan lebih dari 60.000 jemaah haji khusus. Asosiasi haji dan umroh yang dipimpin H. Baluki Ahmad ini menaungi 313 perusahaan travel haji khusus dan umroh dari seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)


Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini lahir dari gabungan tiga asosiasi haji dan umroh yang masing-masing disingkat AMPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji), SEPUH (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji) dan AMPPUH (Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji).
Amphuri resmi dideklarasikan 1 September 2007 lalu. Mengusung motto “Bangkit Untuk Melayani… !”, Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini sudah mewadahi lebih dari 100 perusahaan travel umroh dan haji dari seluruh Indonesia.

3. Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO)


Dibawah kepemimpinan H. Magnatist Chaidir, ASPHURINDO terlahir kembali setelah mengalami pergolakan dualiseme kepengurusan. Sengketa kepengurusan ASPHURINDO telah berakhir setelah terbitnya keputusan pengadilan tata usaha negara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017 yang dikukuhkan kembali dengan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara pada tanggal 24 Januari 2018.
Sampai saat ini Asphurindo sudah menaungi lebih dari 100 agent biro perjalan umroh dan  haji yang tersebar di Indonesia.

4. Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)


Kesthuri menjadi salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umroh tertua yang berdiri pada 22 Februari 2014. Sejauh ini asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini sudah memiliki dua DPD yaitu Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Asosiasi yang dipimpin H. Asrul Azis Taba ini sudah menaungi lebih dari 100 biro travel umroh dan  haji.

5. Asosiasi Perkumpulan Travel Umrah dan Haji (Pratama)


Asosiasi Pratama resmi didirikan para tahun 2017 lalu dengan SK SK Kemenkumham bernomor AHU-0081514. AH.01.07 pada 27 Desember 2016. Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini hadir sebagai pelengkap peran empat asosiasi sebelumnya. Asosiasi ini diharapkan bisa membantu mewujudkan kemudahan bagi umat Islam dalam beribadah.

6. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi)


Di tahun ini hadir wadah baru asosiasi haji dan umroh dengan nama Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI). SAPUHI didirikan di Jakarta pada 28 Mei 2018.
Asosiasi ini lahir berkat ada sokong dari 120 travel penyelenggara umroh dan  haji yang sebelumnya menginduk ke Asphurindo. Kunjungi Juga: 5 Tips Memilih Agen Travel Umrah Terpercaya
Daftarkan rencana ibadah Haji dan Umroh-mu bersama Ayohaji sekarang! Dan dapatkan penawaran menarik paket ibadah Haji dan Umroh dengan mengisi form di bawah ini atau juga bisa ke halaman Daftar. Tim Kami akan segara menghubungi Anda.

Selasa, 01 Oktober 2019

Arab Saudi Kenakan Pajak Baru, Biaya Umroh Naik Rp 2 Jutaan

Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan pajak terhadap semua jamaah umrah dan haji. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap biaya umrah dan haji.

Ini dikeluhkan oleh Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan  kebijakan tersebut kurang bijaksana. Menurutnya,  pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.

"Pengaruh yang cukup tinggi kepada penyelenggara umroh dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Tidak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi object visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," kata Baluki Ahmad kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/9/2019).

Dia menuturkan bahwa terkait dengan tambahan biaya tersebut, Kementerian Agama juga sudah mengomentari.

"Kemenag sudah mengomentari dan kita bertemu dengan tim Saudi yang datang, tapi mengatakan bahwa negara lain juga visa-nya berbayar. Namun ini kan urusan ibadah kalau yang lain mereka holiday," papar nya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah membahas hal ini ke pemerintah dan seluruh penyelenggara di negara Asia. Keluhan ini diharapkan dapat didengarkan dan perhatian pemerintah Arab Saudi agar meniadakan kebijakan ini.

Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp 1,8 juta. "Komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 (Rp 1,1 juta). Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp 2 jutaan atau lebih. 

Terkait hal ini Baluki juga meminta seluruh jajaran untuk menyampaikan kebijakan baru ini kepada calon jamaah. Meski begitu, menurutnya tidak akan mengurangi jumlah jemaah yang ingin umrah dan berangkat haji.


Arab Saudi Cabut Kebijakan Visa Progresif Umrah

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif umrah melalui sebuah dekrit raja pada awal pekan ini.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengonfirmasi kabar ini sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (10/9).

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," ujar Mohamad.

Mohamad mengatakan bahwa pencabutan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Saudi untuk mewujudkan visi 2030.

Salah satu target dalam visi tersebut adalah jamaah umrah mencapai 30 juta pada 2030 mendatang. Tahun lalu, jumlah jemaah umrah sekitar 8 juta, sehingga tahun depan ditargetkan menembus angka 10 juta.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," ucap Mohamad.

Dengan keputusan ini, Saudi mencabut aturan yang sudah berlaku sejak 2016 tersebut. Berdasarkan regulasi itu, jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di tahun sama dikenakan biaya tambahan 2.000 riyal atau setara Rp7,6 juta.

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, juga mengonfirmasi kebijakan itu memang dicabut, tapi Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.

Biaya ini berlaku setiap calon jemaah mengajukan pembuatan visa umrah, baik yang pertama maupun selanjutnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," katanya.

Namun, Endang memastikan bahwa, "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah."