- Haji Reguler Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
- Haji Plus Kuota Pemerintah (Kemenag), antrian 5 sampai dengan 7 tahun.
- Haji Mujamalah / Furoda, Langsung Berangkat tanpa Antri.
Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan
Rabu, 18 Mei 2022
HAJI FURODA 2023 BERSAMA CENTIG TOUR WISATA
By Centig TourMei 18, 2022Haji di Luar Kuota, Haji Furoda, Haji tanpa antri, umroh, Visa Furoda, Visa MujamalahNo comments
Alhamdulillah sejak tahun 2019 pemerintah RI telah menerbitkan UU No. 8 tahun 2019 yaitu tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Di dalamnya tertuang bahwa Program Haji Mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum tersebut. Dengan demikian dapat melaksanakan ibadah haji dengan waktu yang lebih cepat dan aman, karena semua administrasinya resmi dan sah di hadapan hukum negara baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Seperti kita ketahui bersama bahwa ada 3 (Tiga) Program Haji Resmi di Indonesia, yaitu :
Selasa, 25 Februari 2020
CHAT UMROH BERSAMA CENTIG TOUR WISATA
By Centig TourFebruari 25, 2020. travel umroh amanah, FAQ Umroh dan haji, Haji, pertanyaan haji, Pertanyaan umroh, travel umroh terpercaya, umrohNo comments
UMROH 10 HARI
OKT 2019 - APRIL 2020
RP.23.500.000
UMROH PLUS TURKI
24 NOVEMBER 2020
Rp.36.500.000
(Quad)
- Harga ALL IN - Langsung Berangkat ke Turkey
- Turkey Bintang 4 + Paket Tour 3 Hari 2 Malam
- Mekkah Bintang 5 - Sheraton Hotel
- Madinah Bintang 5 - Province Al-Sham
- Include Perlengkapan, Handling
- Pesawat : Malaysian Air dan Turkeys Air
- Muthowif berpengalaman
- Muthowifah berpengalaman
- Tambahan Manasik Umroh di Madinah
UMROH RAMADHAN AWAL
22 APRIL 2020
UMROH IDUL FITRI DI MEKKAH
17 Mei 2020
Selasa, 01 Oktober 2019
Arab Saudi Kenakan Pajak Baru, Biaya Umroh Naik Rp 2 Jutaan
By Centig TourOktober 01, 2019Aturan baru haji, Biaya Umroh Naik, Haji, Saudi Cabut Visa Progresif, umrohNo comments
Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan pajak terhadap semua jamaah umrah dan haji. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap biaya umrah dan haji.
Ini dikeluhkan oleh Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan kebijakan tersebut kurang bijaksana. Menurutnya, pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.
Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.
"Pengaruh yang cukup tinggi kepada penyelenggara umroh dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Tidak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi object visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," kata Baluki Ahmad kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/9/2019).
Dia menuturkan bahwa terkait dengan tambahan biaya tersebut, Kementerian Agama juga sudah mengomentari.
"Kemenag sudah mengomentari dan kita bertemu dengan tim Saudi yang datang, tapi mengatakan bahwa negara lain juga visa-nya berbayar. Namun ini kan urusan ibadah kalau yang lain mereka holiday," papar nya.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah membahas hal ini ke pemerintah dan seluruh penyelenggara di negara Asia. Keluhan ini diharapkan dapat didengarkan dan perhatian pemerintah Arab Saudi agar meniadakan kebijakan ini.
Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp 1,8 juta. "Komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 (Rp 1,1 juta). Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp 2 jutaan atau lebih.
Terkait hal ini Baluki juga meminta seluruh jajaran untuk menyampaikan kebijakan baru ini kepada calon jamaah. Meski begitu, menurutnya tidak akan mengurangi jumlah jemaah yang ingin umrah dan berangkat haji.
Ini dikeluhkan oleh Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan kebijakan tersebut kurang bijaksana. Menurutnya, pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.
Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.
"Pengaruh yang cukup tinggi kepada penyelenggara umroh dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Tidak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi object visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," kata Baluki Ahmad kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/9/2019).
Dia menuturkan bahwa terkait dengan tambahan biaya tersebut, Kementerian Agama juga sudah mengomentari.
"Kemenag sudah mengomentari dan kita bertemu dengan tim Saudi yang datang, tapi mengatakan bahwa negara lain juga visa-nya berbayar. Namun ini kan urusan ibadah kalau yang lain mereka holiday," papar nya.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah membahas hal ini ke pemerintah dan seluruh penyelenggara di negara Asia. Keluhan ini diharapkan dapat didengarkan dan perhatian pemerintah Arab Saudi agar meniadakan kebijakan ini.
Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp 1,8 juta. "Komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 (Rp 1,1 juta). Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp 2 jutaan atau lebih.
Terkait hal ini Baluki juga meminta seluruh jajaran untuk menyampaikan kebijakan baru ini kepada calon jamaah. Meski begitu, menurutnya tidak akan mengurangi jumlah jemaah yang ingin umrah dan berangkat haji.
Arab Saudi Cabut Kebijakan Visa Progresif Umrah
Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif umrah melalui sebuah dekrit raja pada awal pekan ini.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengonfirmasi kabar ini sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (10/9).
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," ujar Mohamad.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengonfirmasi kabar ini sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (10/9).
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," ujar Mohamad.
Mohamad mengatakan bahwa pencabutan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Saudi untuk mewujudkan visi 2030.
Salah satu target dalam visi tersebut adalah jamaah umrah mencapai 30 juta pada 2030 mendatang. Tahun lalu, jumlah jemaah umrah sekitar 8 juta, sehingga tahun depan ditargetkan menembus angka 10 juta.
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," ucap Mohamad.
Salah satu target dalam visi tersebut adalah jamaah umrah mencapai 30 juta pada 2030 mendatang. Tahun lalu, jumlah jemaah umrah sekitar 8 juta, sehingga tahun depan ditargetkan menembus angka 10 juta.
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," ucap Mohamad.
Dengan keputusan ini, Saudi mencabut aturan yang sudah berlaku sejak 2016 tersebut. Berdasarkan regulasi itu, jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di tahun sama dikenakan biaya tambahan 2.000 riyal atau setara Rp7,6 juta.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, juga mengonfirmasi kebijakan itu memang dicabut, tapi Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, juga mengonfirmasi kebijakan itu memang dicabut, tapi Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.
Biaya ini berlaku setiap calon jemaah mengajukan pembuatan visa umrah, baik yang pertama maupun selanjutnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," katanya.
Namun, Endang memastikan bahwa, "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah."
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," katanya.
Namun, Endang memastikan bahwa, "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah."
Jumat, 13 September 2019
Arab Saudi resmi cabut kebijakan visa progresif umrah
Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk memangkas atau menghapus pengenaan visa progresif umrah yang awalnya ditetapkan sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Selanjutnya negara ini hanya mengenakan fee umrah sebesar 300 SAR per orang.
"Ada dekrit raja yang membatalkan istilahnya cancel di progresif umroh visa jadi kembali ke mekanisme sebelumnya jadi biaya flat," ujar Konsul Republik Indonesia di Jeddah, Muhammad Heri Syarifuddin, Rabu (11/9/2019).
Dia menjelaskan alasan Pemerintah Arab Saudi menghapus visa progresif umrah. Ini terkait dengan target Arab Saudi meningkatkan jumlah jemaah umrah ke Tanah Suci mencapai 30 juta orang pada 2030.
Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun depan, jemaah umrah ditargekan sebanyak 10 juta. "Kalau tahun ini sekitar 7 sampai 8 juta," lanjut dia.
Target jumlah jemaah umrah ini tertuang dalam program Saudi Vision 2030.
Heri menilai, kenaikan target jemaah ini berkaitan dengan adanya perubahan konsep pemerintah Saudi dalam mendiversifikasi sumber ekonominya. Ini demi menghilangkan ketergantungan terhadap minyak.
"Jadi mereka ingin dari berbagai economic resources dari berbagai macam bisa dari manufaktur, services. Nah, umrah ini masuk services jadi dari situ,"dia menandaskan.
Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menuturkan jika pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.
Resmi Diumumkan
"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.
Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp 7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut Arab Saudi.
Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.
Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. "Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya. "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," tandasnya.