PT. CENTIG TOUR WISATA MELAYANI UMROH DAN HAJI KHUSUS

Silahkan menghubungi Centig Tour Wisata untuk mendapatkan Layanan Unroh dan Haji Khusus dengan fasilitas terbaik dan biaya terjangkau.

CENTIG TOUR MENJADIKAN LAYANAN UMROH DAN HAJI TIDAK UNTUK SEMATA-MATA BISNIS

Menjadi pelayan Ibadah Umroh dan Haji adalah sebuah keniscayaan mengembangkan usaha sekaligus ibadah dengan memudahkan dan memfasilitasi lebih kepada jamaah yang mempercayakan layanan ibadah Umroh dan haji melalui CENTIG TOUR.

THOWAF 7 KALI MENGELILINGI KABAH ADALAH RUKUN WAJIB UMROH

Mengunjungi Baitullah Kabah di Masjidil haram sebagai upaya lebih mendekatkan diri manusia kepada Penciptanya dengan menelusuri sejarah Tauhid Ibrahim AS menjadikan Kabah sebagai Kiblat manusia dalam mentauhidkan Allah SWT.

ZIARAH KE MAKAM ROSULULLAH KE ROUDLOH DI MAJID NABAWI - MADINAH ALMUNAWAROH

Tidaklah afdol menjadi tamu Allah pada ibadah Umroh dan Haji tanpa menjadi tamu kekasih Allah Rosulullah Muhammad SAW di Taman Surganya Roudloh dengan menyampaikan salam kepada beliau dan para sohabatnya.

PROGRAM AFFORDABLE IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUS VISA FURODA

Kekhasan CENTIG TOUR adalah melayani Tamu Allah melalui Program Ibadah Umroh dan haji dengan layanan dan fasilitas terbaik dengan biaya rendah cukup dengan menyisakan faedah untuk operasional perusahaan.

HAJI KHUSUS VISA FURODA PT.CENTIG TOUR WISATA - MENDAFTAR TANPA ANTRIAN HAJI

Haji khusus Visa Furoda untuk Jamaah CENTIG TOUR adakah kekhasan layanan haji yang tanpa menunggu antrian di tahun berjalan, dengan biaya 22.000 USD untuk jamaah mendapatkan 26 HARI IBADAH HAJI ARBAIN dengan fasilitas HOTEL BINTANG LIMA, MAKTAB VIP dan layanan BUS SAPTCO.


Tampilkan postingan dengan label PPIU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPIU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 September 2019

Melalui SISKOPATUH, Menag Harap Tak Ada Lagi Jamaah Umrah Dirugikan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) menjadi tidak ada lagi jamaah umrah yang dirugikan.
Hal ini dikatakan Menag saat membuka pelatihan aplikasi umrah dan sosialisasi peraturan umrah 2019. Pelatihan dan sosialisasi yang dihadiri 253 perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) angkatan pertama yang berasal dari berbagai provinsi itu digelar di Jakarta pada Jumat ini.

Benahi Industri Umrah, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Dari Tahun 2018

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. 
“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban”, jelas Nizar di Jakarta, Selasa (27/03).
Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah. 
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah,” tegas Nizar.
Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.
Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). “Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.
Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan. Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tandasnya.
Empat PPIU Dicabut Izinnya
Penerbitan regulasi baru ini melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal. Hari ini juga, Selasa (27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Nizar 
Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.
Mengembangkan SIPATUH
Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. 
Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air. 
Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jemaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). 
Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Ke depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut:
1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);
2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);
3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;
4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tutup Nizar.