Jumat, 19 April 2019

Kebijakan Haji Tentang Penggabungan Jamaah, Pahami Dan Persiapkan Diri


UMROHAJI.NET - Sahabat UmroHaji, Kementrian Agama Republik Indonesia telah merilis sebuah aturan baru terkait pemberangkatan mulai Haji tahun 2017. Setelah sebelumnya kabar baik terdengar dari penambahan kuota haji indonesia tahun 2017 dan 2019 sekarang ini. Aturan ini terkait pula dengan keselamatan jamaah haji yang kuotanya meningkat dalam pemberangkatanya. Apakah aturan tersebut?

Adalah berupa Petunjuk pengajuan calon jamaah haji lansia beserta pendamping atau sistem penggabungan dengan pendamping. Mengapa ini menjadi isu penting? karena berangkat haji dalam usia lansia menyebabkan resiko kesehatan yang sangat tinggi. Inilah yang membuat ibadah kelak terganggu karena terganggu oleh keadaan fisik. Tidak dipungkiri ini juga karena lamanya waktu menunggu keberangkatan haji. Maka dari itu dengan aturan yang sudah berlaku mulai 10 Juli 2017 ini kita perlu memahami syaratnya.

Petunjuk pengajuan calon jamaah haji lansia beserta pendamping, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua:

1. Jamah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, terpisah dengan ketentuan sebagai berikut : 


  • Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dari akta kelahiran atau akrtu keluarga (anak/orang tua kandung) serta menunjukkan aslinya
  • Jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH) yang pertama atau lunas tahun sebelumnya
  • Jamaah haji yang sudah menggabung sudah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2015
  • Terdaftar dalam provinsi yang sama
2. Jamaah haji Lanjut Usia dengan usia minimal 75 tahun dengan satu orang pendamping, ketentuannya sebagai berikut:
  • Jamaah haji Lanjut Usia dengan usia minimal 75 tahun per tanggal 28 juli 2017 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2015
  • Memiliki hubungan keluarga (istri/suami, anak kandung atau adik kandung yang dibuktikan dengan dokumen resmi pendukung).
  • Jamaah lansia tidak mampu secara udzur dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Jamaah haji pendamping sudah terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2015
  • Jamaah haji pendamping dan jamaah haji lansia berada dalam satu provinsi

Demikianlah kurang lebih kutipan aturan baru haji 2017. Apakah ini baik ? mari kita telaah satu persatu hikmahnya dan mari persiapkan diri.

Menjaga Khususnya Jamaah Perempuan Agar Tidak Safar Haji Sendirian

Sahabat UmroHaji, sesungguhnya pembicaraan mengenai wanita dalam islam termasuk dalam perjalanan hajinya adalah hal yang sangat penting, khususnya pada zaman sekarang ini, dimana wanita muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam dienul Islam.

Agama Islam menjaga kehormatan dan akhlaq kaum muslimin serta menjaga masyarakat agat tidak jatuh kedalam kehinaan. Di antara cara mewujudkan hal tersebut adalah larangan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahrom yang menyertainya. Termasuk dalam ibadah haji, maka inilah keadaan darurat yang memaksa baik jamaah wanita yang lansia maupun yang berusia masih mampu untuk membawa mahramnya seperti ayah untuk bersafar bersama.

Terkait larangan safar sendiri Sebagian ulamaa, menukil kesepakatan tentang terlarangnya wanita safar tanpa suami atau mahram yang menyertainya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: Wahai Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji. Beliau bersabda: Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu). [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246)

Menyiapkan Diri Berangkat Haji Di Usia Senja

Agar menjadi lansia yang lebih sehat, mandiri, aktif, produktif dan bisa melaksanakan ibadah haji secara sehat maka perlu mempersiapkan diri. Caranya dengan meningkatkan kesabaran dan berfikir positif, menjalin hubungan harmonis dalam keluarga, teman dan lingkungan serta tetap setia dengan pasangan yang sah.

Selanjutnya untuk menjadi calon jamaah haji lansia yang sehat, perlu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sejak sekarang. Ia menyebut setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan untuk menjadi lansia yang lebih sehat.

Pertama, biasakan melakukan aktifitas fisik ringan selama 30 menit sehari dan lakukan senam lansia secara rutin. Kedua konsumsi sayur dan buah setiap hari dan makan makanan yang kaya akan kalsium. Ketiga, memeriksakan kesehatan secara rutin di pos pelayanan terpadu (posyandu) lansia atau pos pembinaan terpadu (posbindu) dan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) jika ada keluhan kesehatan.

Demikianlah aturan terbaru haji dan himahya, semoga kita senantiasa dimudahkan untuk memahami dan mengamalkannya untuk kebaikan ibadah haji kita. Amin

0 comments:

Posting Komentar