Senin, 24 Februari 2020

Bulatkan Niat Tulus dan Bersih, Insya Allah Bisa Umroh, Pembiayaan SYARIAH Pihak Ketiga Tanpa Agunan Siap Membantu


Niat baik saja tak cukup. Karena setiap niat baik dan diucapkan dalam doa kepada Allah SWT dengan penuh ketulusan dan hati yang bersih sekalipun harus melewati kerikil Insya Allah pasti diberi jalan terbaik olehNya.

Setiap kita yang muslim dan muslimah ingin sekali menginjakkan kaki di tanah suci untuk beribadah umroh bersama jamaah lainnya. Sungguh indah sekali untuk mempertebal iman kita kepada Allah SWT.

Seperti kisah seseorang yang tak mau disebut namanya, berawal dari niat ingin ibadah umroh, ia rela menyisihkan sebagian uangnya sedikit demi sedikit ditabung. Namun, di tengah jalan dirinya harus merelakan tabungan umrohnya untuk santri yang lebih perlu diberangkatkan umroh. Menyerah? Tidak sama sekali. Bahkan semakin memupuk niatnya itu. Sehingga niatnya itu diwujudkan oleh Allah SWT, Insya Allah bisa umroh. Segala jalan yang awalnya tertutup menjadi terbuka dan dilapangkan.

Apakah kita juga ingin seperti dirinya namun belum mendapatkan kesempatan? Jangan pernah berkecil hati jika belum bisa umroh karena Allah SWT tak pernah tidur. Niat tulus dan bersih nilainya sama besar dengan ketika sudah bisa umroh.

Apalagi ditambah dengan menerapkan gaya hidup hasanah sebagai seorang muslim dan muslimah karena sesungguhnya Hasanah tak sejauh Jeddah. Hasanah hanya sejauh hati dan niat kita.

Centig Tour Wisata bersama AMITRA Group ASTRA memfasilitasi gaya hidup Hasanah, dimana ibadah umroh ditujukan untuk memperoleh peningkatan kualitas iman sehingga meningkatkan potensi Hasanah di dalam setiap insan. Untuk itu AMITRA bekerjasama dengan Centig Tour Wisata, Insya Allah amanah agar dapat memberikan layanan yang Hasanah kepada para jamaah.

AMITRA menawarkan Umroh dengan hanya membayarkan DP 20% tanpa agunan, dan sisa biaya umroh dicicil sepulang dari ibadah umroh.

Aqad jual beli layanan umroh AMITRA dengan aqad IJAOH, tanpa denda keterlambatan dan tanpa bunga, sehingga dipastikan SYAR'i dan jauh dari Riba. Jadi dalam hal ini bukan dana talangan atau dana pinjaman, melainkan jual beli yang pembayaranya dicicil setelah umroh, sesuai dengan Fatwa MUI No.9 tahun 2000.













0 comments:

Posting Komentar