PT. CENTIG TOUR WISATA MELAYANI UMROH DAN HAJI KHUSUS

Silahkan menghubungi Centig Tour Wisata untuk mendapatkan Layanan Unroh dan Haji Khusus dengan fasilitas terbaik dan biaya terjangkau.

CENTIG TOUR MENJADIKAN LAYANAN UMROH DAN HAJI TIDAK UNTUK SEMATA-MATA BISNIS

Menjadi pelayan Ibadah Umroh dan Haji adalah sebuah keniscayaan mengembangkan usaha sekaligus ibadah dengan memudahkan dan memfasilitasi lebih kepada jamaah yang mempercayakan layanan ibadah Umroh dan haji melalui CENTIG TOUR.

THOWAF 7 KALI MENGELILINGI KABAH ADALAH RUKUN WAJIB UMROH

Mengunjungi Baitullah Kabah di Masjidil haram sebagai upaya lebih mendekatkan diri manusia kepada Penciptanya dengan menelusuri sejarah Tauhid Ibrahim AS menjadikan Kabah sebagai Kiblat manusia dalam mentauhidkan Allah SWT.

ZIARAH KE MAKAM ROSULULLAH KE ROUDLOH DI MAJID NABAWI - MADINAH ALMUNAWAROH

Tidaklah afdol menjadi tamu Allah pada ibadah Umroh dan Haji tanpa menjadi tamu kekasih Allah Rosulullah Muhammad SAW di Taman Surganya Roudloh dengan menyampaikan salam kepada beliau dan para sohabatnya.

PROGRAM AFFORDABLE IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUS VISA FURODA

Kekhasan CENTIG TOUR adalah melayani Tamu Allah melalui Program Ibadah Umroh dan haji dengan layanan dan fasilitas terbaik dengan biaya rendah cukup dengan menyisakan faedah untuk operasional perusahaan.

HAJI KHUSUS VISA FURODA PT.CENTIG TOUR WISATA - MENDAFTAR TANPA ANTRIAN HAJI

Haji khusus Visa Furoda untuk Jamaah CENTIG TOUR adakah kekhasan layanan haji yang tanpa menunggu antrian di tahun berjalan, dengan biaya 22.000 USD untuk jamaah mendapatkan 26 HARI IBADAH HAJI ARBAIN dengan fasilitas HOTEL BINTANG LIMA, MAKTAB VIP dan layanan BUS SAPTCO.


Jumat, 21 Februari 2020

HAJI DAN UMROH ITU PANGGILAN, DIPANGGIL ATAU TERPANGGIL ??

Allah tidak MEMANGGIL orang-orang yang MAMPU tapi Allah MEMAMPUKAN orang-orang yang TERPANGGIL untuk berkunjung ke Baitullah (ka’bah).

Menurut makna bahasa, Haji berarti menyengaja atau mengunjungi, sedangkan dalam terminologi islam, Haji itu berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa’i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT.  Keseluruhan rangkaian pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di Arab Saudi, sehingga siapapun yang berangkat kesana tentulah orang yang mampu dan memiliki bekal materi yang cukup.

Bila anda selesai membaca catatan saya ini kemudian anda langsung berniat dan bersungguh-sungguh akan melaksanakan Haji atau Umroh, ada 2 kemungkinan saja yang bakal terjadi.

  1. Anda mempunyai kesempatan bisa melaksanakan keinginan Haji & Umroh.
  2. Anda tidak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan keinginan Haji & Umroh.
Untuk memahami bahasa “punya kesempatan” atau “tidak punya kesempatan” dalam hal Haji & Umroh kita cukup mengingat contoh nyata  “Tukang Becak Naik Haji” , "Penjual Gorengan Naik Haji setelah Menabung selama 20 tahun" ,  atau sinetron “Tukang Bubur Naik Haji” kemudian... tengok teman atau tetangga kita yang mampu beli mobil Rp.100jt – Rp.500jt hingga 1 milyar  tapi belum Haji juga walau ongkos haji hanya berkisar Rp.38 jutaan. Begitulah rahasia Haji .... 

- Banyak orang yang mampu tetapi tidak sempat.
- Ada yang sempat tetapi ia tidak mampu.
- Ada lagi yang sempat dan mampu tetapi tidak sehat.
- Ada juga yang mampu, sempat dan sehat tetapi harus menunggu 15 tahun lagi.
- Ada yang mampu, sempat dan sehat tetapi hatinya tidak tergerak untuk berhaji.

(maaf tidak ada niat menyindir si miskin atau si kaya, ini dalam konteks pemahaman "kesempatan" itu tadi).


HAJI / UMROH ITU PANGGILAN, DIPANGGIL, ATAU TERPANGGIL ?

Untuk memudahkan memahami kata di atas, kita sandingkan saja padanan perubahan kata “panggil” dengan “daftar” : “panggilan, dipanggil, terpanggil”  dengan  “daftaran, didaftar, terdaftar”.

Untuk jadi “Terdaftar”, kita harus daftar terlebih dahulu seteleh kita tahu adanya pengumuman pendaftaran dan kita juga harus pastikan bahwa kita sudah ada didaftar. Begitu juga sebelum kita jadi “Terpanggil” tentu kita harus merespon panggilan agar kita bisa dipanggil dan masuk daftar Terpanggil.

Allah sudah menyebarluaskan panggilan atau undangan ini kepada seluruh umat manusia. Undangan ini sudah dibuat oleh Allah dan disebarluaskan untuk hamba-Nya sejak ribuan tahun lalu oleh Nabi Ibrahim AS dan dilanjutkan oleh Rasulullah SAW, undangan ini akan tetap ada sampai akhir zaman.

Panggilan itu tidak ditujukan khusus layaknya undangan resepsi, undangan dinner, cocktail party atau jenis undangan lain, dimana kita mempunyai pilihan mau atau tidak mau, bisa atau tidak bisa, kadang-kadang malah ada perasaan ‘tidak enak’ pada si pengundang bila tidak menghadiri.

Panggilan yang satu ini adalah sebuah “inisiatif” yang didasari keimanan dan taqwa, yang ‘mengharuskan’ diri untuk mau hadir, ‘harus’ bisa hadir, ‘harus’ merasa tidak enak jika tidak hadir.

Memang benar-benar tidak ada pilihan lagi bagi yang berkesempatan. Harus hadir. Urusan undangan yang satu ini kaitan tanggung jawabnya lebih berat daripada sekedar ‘tidak enak’ pada si Pengundang. Tidak semudah itu pula lantas kita ‘bisa’ menghubungi si Pengundang dan dengan enteng memohon maaf atas ketidak hadiran kita karena bermacam alasan-alasan tertentu.

Sebagaimana sama-sama diketahui bersama bahwa ibadah haji pada hakikatnya adalah merupakan napak tilas atas perjuangan Nabi Ibrahim as dalam mewujudkan ketaqwaan terhadap Allah SWT.  Nabi Ibrahim as dikenal sebagai Bapak Monoteisme (Tauhid), sebab beliaulah yang pertama sekali yang dapat membuktikan keesaan Allah SWTsecara rasional dan menolak ketuhanan tuhan-tuhan yang lainnya secara rasional pula.

Untuk itu beliau pulalah yang diperintahkan Allah SWT untuk menyampaikan seruan panggilan menunaikan ibadah haji itu sesuia dengan firman Allah SWT : Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh (Q.S. Al-Hajj : 27).

Ibnu Abbas menyatakan bahwa setelah Nabi Ibrahim selesai membangun Ka'bah maka Allah berfirman kepadanya : Serulah manusia untuk pergi haji. Nabi Ibrahim agak ragu, apakah suara panggilannya akan didengarkan atau tidak. Ibrahim berkata : Wahai Tuhanku, bagaimana suaraku ini bisa sampai ? Kemudian Allah berfirman : Seru sajalah, Aku (Allah) yang akan menyampaikannya.

Kemudian naiklah Nabi Ibrahim ke Jabal Qubaisy dan menyeru : Wahai manusia ! sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepadamu untuk berhaji di rumah Allah ini, agar Allah mengganjar kepadamu syurga dan melepaskan dari siksa neraka, maka berhajilah. Kemudian orang-orang menyahuti panggilan itu sembari membaca Talbiyah.

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat: 96-97)

Jadi…. Allah  memanggil, kita dipanggil, tetapi hanya “sebagian” saja dari kita yang “terpanggil”. Itu semua tergantung respon kita setelah menerima panggilan. 

Saya pikir kurang tepat apa yang kita lakukan ketika ada orang yang mau berangkat haji/umroh kita ngomong (titip pesan) “nanti nama saya di panggil / di sebut  ya…..”  karena sebenarnya bukan kapasitas manusia (jamaah) untuk melakukan panggilan ini.  Cukuplah kita minta didoakan saja sesuai apa yang kita harapkan karena sesungguhnya sebagai insan kita mesti saling mendoakan dalam kebaikan.

BELUM ADA PANGGILAN

Saya sebenarnya kurang setuju dengan penyebutan haji adalah “Panggilan Allah”  atau dengan alasan “Belum Ada Panggilan”.  Dengan penyebutan “panggilan Allah” itu kok kayaknya mengesankan bahwa Allah itu pilih kasih kepada hambanya. Lah apa itu berarti orang yang belum haji itu bukanlah orang pilihan? bukanlah orang-orang yang disukai Allah ? Apakah Allah lebih memandang orang yang berhaji itu lebih mulia daripada mereka yang belum haji itu?  Apakah Allah sama sekali ndak melihat niat dan usaha hambanya itu untuk bisa berangkat ke tanah suci ?

Allah itu pasti suka kepada semua hamba yang beribadah kepadaNya, dan itu tidak terbatas hanya kepada ibadah haji saja. Allah pasti juga suka kepada mereka yang melaksanakan sholat, puasa dan ibadah lainnya, asal dengan satu syarat, bahwa semua itu dilakukan benar-benar niat karena Allah, bukan karena pamer atau niat lainnya.

Jadi istilah “Haji itu panggilan Allah”  akan lebih tepat bila diganti dengan “Haji adalah atas izin Allah”.


KEINGINAN YANG KUAT

Yakinlah bahwa Allah tidak memanggil orang-orang yang mampu tapi Allah memampukan orang-orang yang terpanggil. Untuk bisa menjadi yang “terpanggil” niat saja tidak cukup. Harus dengan “niat dan keinginan yang kuat” yang dimanifestasikan dalam tindakan kita.  Berdoa setiap waktu dan mengerahkan segenap tenaga dan usahanya untuk bisa pergi ke Baitullah.    

Keinginan yang kuat akan menuntun kita ke jalan menuju Baitullah.  Kalo ternyata sampai menjelang ajal kita belum bisa merealisasikan niat dan keinginan kuat kita untuk mengunjungi Baitullah dengan berbagai alasan, kita masih ada peluang untuk berhaji yaitu anak cucu kita yang akan menghajikan.

BELUM SIAP

Jika kita lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim, bukankah kita sudah disiapkan sejak dini ?  Bukankah rukun islam adalah syahadat, sholat, zakat, puasa ramadhan dan haji ? Jika Islam diibaratkan sebagai sebuah bangunan, maka Rukun Islam merupakan tiang-tiang penyangga utama bangunan itu.  Bangunlah tiang-tiang itu dan mulailah dari yang paling bisa dan memungkinkan untuk dibangun.  Sejak dini semestinya kita juga sudah harus siap-siap menyediakan material-material yang diperlukan untuk membangun tiang-tiang tersebut.  Namun kenyataannya banyak yang sekedar atau bersungguh-sungguh membangun 4 tiang utama dan mengesampingkan 1 tiang utama itu.

ANTREAN  HAJI  PANJANG

Semua rangkaian ibadah Haji adalah mengandalkan fisik. Usia semakin tua semakin berat melaksanakan ibadah haji. Maka lebih afdol ibadah haji dilaksanakan selagi muda dan sehat sehingga bisa melaksanakan semua rukun, wajib dan sunnahnya berhaji.

Sudah menjadi sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa pada saat ini ibadah haji di negara Indonesia menjadi suatu ibadah yang sulit untuk dilaksanakan, hal ini dikarenakan adanya "waiting list" yang sangat banyak, sehingga masa tunggu untuk pemberangkatan haji menjadi sangat lama.

Kalo hari ini anda langsung ke Kantor Depag untuk Daftar Haji, saya pastikan bahwa anda punya kesempatan berangkat haji 15 tahun lagi. Ya… 15 tahun lagi.  Bahkan ada wilyah yang daftar tunggunya sudah sampai 20 tahun lebih. Berapa umur anda sekarang ?  Kalau tidak daftar haji sekarang mau berangkat kapan?  Inilah yang menjadi renungan umat islam yang ada di Indonesia, sebab untuk mau pergi haji saja mesti antri 10-25 tahun lamanya bahkan bisa jadi bisa lebih lama lagi.

Panjangnya daftar tunggu haji ini menggambarkan tingginya minat masyarakat untuk bisa berangkat haji, hal ini bisa dimaklumi karena ibadah haji merupakan amalan yang paling utama dan memiliki keafdholan yang sangat besar. Menurut beberapa hadist yang pernah saya baca, selama orang yang melaksanakan haji itu tidak melakukan dosa syirik dan maksiat, maka tidak ada pahala yang lebih pantas bagi mereka selain mendapatkan surga. Allah juga pasti akan mengabulkan semua doa-doa yang dipanjatkan dan  sekaligus pula mengampuni juga semua dosa-dosanya.

Hampir bisa dipastikan karena antrean panjang haji  orang akan beralih ke Umroh (haji kecil).  Orang yang Umroh akan meningkat tahun-tahun mendatang. Perkembangan ekonomi Indonesia yang relatif stabil meningkatkan jumlah kelas menengah "middle class" Muslim. Pada saat yang sama, memberikan peluang lebih besar bagi kelas bawah "lower class" untuk menabung guna membiayai perjalanan naik haji atau umrah. Karena itu pula, jumlah Muslimin-Muslimat yang berniat naik haji dan umrah juga bakal berlipat ganda., Bisa jadi nanti pergi umroh pun menjadi sulit dan harus masuk daftar "waiting list" karena visa umroh pun terbatas jumlahnya.

Berkenan Membantu Umroh dan Haji ANDA.
0878 8371 1972

Rabu, 22 Januari 2020

Standing Instruction Tabungan Haji Khusus Centig Tour di Bank BRI Syariah

Standing Instruction adalah sebuah mekanisme pembayaran pada Bank dimana pelanggan dapat memerintahkan Bank untuk menyerahkan sejumlah dana/uang pada waktu yang sudah ditentukan sebelumnya berdasarkan Surat Perjanjian dan Surat Kuasa dari akun deposit pelanggan kepada akun penerima.

Dalam hal Perjanjian Standing Instruction antara Calon Jamaah Haji dengan PT. Centig Tour Wisata maka Calon Jamaah wajib membuat Tabungan Khusus Haji di Bank Syariah sejumlah biaya total Haji Khusus Visa Furodah yaitu $ 15.000 USD atau kurs rupiah pada saat dana disetorkan ke Bank. 

Rabu, 13 November 2019

Program Membayar Umroh Sepulang Ibadah Hingga 36 Bulan Tanpa Agunan






PT. CENTIG TOUR WISATA dan Perusahaan Pembiayaan AMITRA melayani pembiayaan Perjalanan religi seperti Umroh Reguler dan Umroh Plus yang sesuai dengan dengan syariah Islam dan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Rabu, 06 November 2019

Kuatkan Niat Untuk Menepis Keraguan Melaksanakan Perintah Ibadah Umroh

Assalamu’alaikum wr.wb
SEMANGAT PAGI SELALU untuk sahabat-sahabat yang selalu ingin menjadi Tamu Allah di Baitullah !
Renungan hati ketika keyakinan belum sepenuh hati untuk berumroh ke Baitullah …. karena berbagai pertimbangan untuk menjadi tamu Allah :
# Bila banyak alasan dan pembenaran menunda ke Baitullah, maka ketaatan takkan maksimal dan jalan kebaikan terhalang
# Bagaimanapun Umrah / Haji itu simbol jihad di jalan-Nya dengan pengorbanan harta, waktu, dan fisik.
# Apabila seorang Muslim sudah mau maka Allah bukakan jalan baginya, bila Allah sudah membuka jalan-Nya tiada manusia bisa menghalanginya
# Karena sesungguhnya bukan soal kemampuan tapi soal kemauan yang lebih utama, bila mau sudah ada, karang bisa dipecahkan dan gunung bisa dipindahkan
# Bukan soal siap tidak siap, tapi kesadaran bahwa kita ini hamba yang rendah dan hina, namun Allah tinggikan dengan taat jadi mulia
# Pantaskah seorang hamba menolak perintah Allah yang menciptakannya? yang memberinya kehidupan dan kenikmatan ketika Allah menyerunya?
# Muslim yang menunda-nunda ke Baitullah pasti akan menyesal di kemudian hari, di hari ketika keluarga terpisah, teman-teman tak menyapa, bahkan anak menjauh, tak ada satupun hitungan jadi soal, selain soal taat
# Saat itu yang datang penyesalan walau alasan dihamburkan, padahal Allah sudah memberikan kesempatan waktu, sehat, serta rezeki
# Saat itu hanya ada dua golongan yaitu yang taat dan yang lalai dari taat, sdg alasan tak lagi ada, dan jiwa-jiwa yang selau menaati Allah saat itu teduh dan tenang, setidaknya dia mampu berkata “duhai Allah, aku sudah berusaha taat”
# Kami(peSyiar Baitullah) ini bukan tak punya alasan untuk tak taat hanya saja ampunan Allah lebih menarik, surga Allah lebih memikat
# Kami (peSyiar Baitullah) serba kekurangan dengan harta namun tetap berusaha karena kami yakin Allah pasti memampukan
# Kami (peSyiar Baitullah) tahu kami sering berbuat dosa karenanya kami berumrah, karena janji Allah mengampunkan dosa dan mengabulkan doa tamu-tamuNya
# Bila hidup bukan untuk ridha Allah lantas apalagi yg engkau cari? Segera penuhi panggilan-Nya, mudah2an Allah meridhai.
Mulai hari ini kuatkan Niat kita ke Baitullah .. dan mulai dzikirkan dengan Lafadz, Labbaik Allahumma Labbaik ..
Salam Baitullah ...
Hub. 0878 8371 1972 (Tlp & WA)
www.umrohaji.net

Rabu, 30 Oktober 2019

Kemenag Luncurkan Aplikasi SISKOPATUH sebagai upaya peningkatan kualitas PPIU dan PIHK

Kementerian Agama akhirnya meluncurkan Aplikasi berbasis digital untuk mengawasi dan memantau Penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang diberi nama SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan aplikasi ini bertujuan membantu dalam pengawasan secara online terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dengan diluncurkannya aplikasi ini diharapkan dapat dilakukan pengawasan secara online terhadap PPIU dan PIHK. Insya Allah Hal ini bisa dilakukan sebelum musim umrah 1441 H,” kata Arfi pada acara Pelatihan Aplikasi Umrah dan Sosialisasi Peraturan Umrah Tahun 2019 di Merlynn Park Hotel Jakarta. Jumat (26/07).

Arfi mengakui, saat ini Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah berhasil melakukan penguatan regulasi, pelayanan perijinan umrah secara online yang terintegrasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penandatanganan akreditasi PPIU nasional, sertifikasi PPIU sebagai biro, pembentukan satgas umrah dengan 9 Kementerian.

“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa yang dilakukan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dalam satu tahun terakhir,” jelasnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam peluncuran aplikasi perdana ini. “Apresiasi kami sampaikan kepada SISKOHAT Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bank Penerima Seton (BPS-BPIU), dan asuransi yang terlibat dalam ujicoba,” tutur Arfi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) ditujukan sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Aplikasi ini dinilai sebagai upaya bersama peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” kata Menag saat membuka Pelatihan Aplikasi Umrah dan Sosialisasi Peraturan Umrah Tahun 2019 di Merlynn Park Hotel Jakarta. Jumat (26/07).

SISKOPATUH ini kata Menag merupakan suatui sistem yang sudan terintegrasi dengen beberapa Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi, Kementerian Perdagangan, PPATK, POLRI.

"Pelatihan aplikasi yang terkait dengan sistem yang terintegrasi tidak hanya PPIU tapi juga dengan kementerian sebagai lembaga yang terkait secara langsung/tidak langsung", Kata Lukman.

Menag berharap saat ini PPIU dan PIHK memiliki cara pandang yang sama, pertama untuk pembenahan terkait penyelenggaraan umrah yang dimulai dengan membuat sistem digital untuk memudahkan monitoring dan mengikuti tahapan-tahapan terkait umrah, dan kedua pertemuan ini dirancang untuk mengetahui regulasi yang mengatur model proses dan ekosistem yang melingkupi umrah.

"Hal ini penting karena kita bekerja berbasis regulasi. Tidak hanya cara pandang yang sama tapi juga bisnis proses dilakukan bersama karena tidak bisa dilakukan sendiri", tutur Menag.

Ketika pembandingan tidak setara, lanju Menag, maka bisa terjerumus pada kesimpulan-kesimpulan yang tidak benar. Indonesia harus memiliki ciri khas untuk mengatur penyelenggaraan ibadah.

"Relasi agama dan negara agar memiliki pemahaman yang komprehensif ttg ini agar dapat menyikapi masalah hal ikhwal keagamaan dan kenegaraan,” katanya

Pola pertama negara dan agama menjadi satu, contohnya negara agama. Pola kedua negara memisahkan kehidupan kenegaraan dan keagamaan contohnya negara sekuler. Indonesia bukan negara agama dan juga bukan pula negara sekuler. Dunia mengenal indonesia sebagai bangsa yang agamis. Negara memiliki konstitusi yang mengamanahkan bahwa membebaskan memeluk dan menjalankan agama yang dianutnya. Maka dari itu negara mengatur peribadatan warga negara, tetapi tidak bisa mengatur secara mutlak.

"Negara punya tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan peribadatannya. Pada konteks ini adalah ibadah umrah bagi muslim. Hal ini dikarenakan melibatkan dua negara,” ujar Menag,

Terkait dengan umrah saat ini dilaksanakan oleh masyarakat. Maka perlu ada regulasi yang kuat yang awalnya SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) lalu kami kembangkan menjadi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Kami ingin mengintegrasikan PPIU dengan kementerian-kementerian yang terkait seperti imigrasi, kependudukan, maskapai, vendor, kementerian di Arab Saudi. Agar meminimalisasi penipuan-penipuan dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Harapannya pembenahan ini dari waktu ke waktu semakin baik. selain membangun aplikasi juga memperkuat SDM di internal Kementerian Agama", tutur Menag.

Turut hadir pada acara tersebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim sert Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis. Acara ini dihelat di Merlyn Park Hotel selama 4 hari sejak 26 -29 Juli 2019.

Sumber : Website Kemenag

Jumat, 18 Oktober 2019

Kemenag Ingatkan 5 Kepastian Berangkat Umroh




UMROHAJI.NET - Animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah tahun ini begitu tinggi. Catatan sejak 1 Januari hingga 16 April menyebutkan, jumlah jamaah umrah mencapai 21.425 orang. Rata-rata setiap pekan ada sekitar 1.500 jamaah umrah berangkat ke Saudi. Kantor Urusan Haji (KUH) pemerintah Indonesia di Jeddah melaporkan, data jamaah umrah hingga 16 April tercatat sebanyak 21.425 orang.

Jamaah ini berangkat dengan 85 unit travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data ini meningkat jika dibandingkan rekapitulasi per 2 April yang tercatat sebanyak 17.701 jamaah umrah. Melihat laporan umrah yang dilansir KUH itu, dalam rentang 14 hari (2-16 April) jumlah jamaah umrah dari Indonesia tercatat mencapai 3.724 orang. Atau rata-rata ada 266 jamaah umrah yang terbang ke Saudi setiap harinya. Jumlah jamaah umrah ini diprediksi semakin banyak pada selama bulan puasa, awal Idul Fitri, dan hari-hari besar keagamaan Islam lainnya, serta hari libur sekolah.

Banyaknya jumlah perjalanan umrah ini diakui Inspektorat Jenderal Kemenag M. Jasin berpotensi menimbulkan masalah. Untuk itu dia berharap masyarakat berhatihati dalam memilih travel umrah. ”Supaya aman, jangan sungkan-sungkan mencari informasi di Kemenag travel umrah mana saja yang rekam jejaknya baik, aman, dan terpercaya,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, penipuan umrah banyak sekali bentuknya. Yang paling sering adalah, jamaah umrah gagal berangkat, padahal sudah menyetor sejumlah uang ke pihak travel. Kemenag sering menerima laporan calon jamaah umrah gagal berangkat padahal sudah berada di bandara.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu menyampaikan agar masyarakat perlu untuk memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah. 5 (lima) pasti: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.

Beberapa waktu lalu Ditjen PHU telah memberikan sanksi kepada 7 (tujuh) PPIU dan 6 (enam) BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT. Mulia Wisata Abadi, PT. Senabil Madinah Barakah, PT. Al Aqsa Jisra Dakwah, PT. Mediterania Travel, PT. Muaz Barakat Safar, PT. Pandi Kencana Murni, dan PT. Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT. Baitussalam Papua Tour & Travel, PT. Al Fatih, PT. Uslub, PT. Nur Medinah Intermedia, PT. E-Consultan, PT. Baburrahman dan baru-baru ini adalah PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia).

Penegakan hukum ini terus akan berlanjut sesuai dengan 4 Aksi Nyata Dalam Reformasi Umrah, yaitu: Pertama, Penegakan Hukum; Kedua, Penandatanganan Pakta Integritas; Ketiga, Gerakan 1.000 Stiker Umrah (lima pasti); Keempat, Pembentukan Panitia Khusus. 

Tips memilih biro umroh yang benar, yang disebut 5 Pasti Umroh. Simak!

1. Pastikan perusahaan penyelenggara atau biro umroh memiliki izin resmi. Izin resmi bisa dicek di website Kementerian Agama.

2. Pastikan jadwal keberangkatan umroh dan maskapai atau perusahaan penerbangan yang akan memberangkatkan calon jamaah ketika calon menyetor uangnya.

3. Pastikan hotel tempat jamaah menginap di Mekah dan di Madinah.

4. Pastikan harga dan layanan yang ditawarkan rasional. Kalau harganya terlalu murah, itu harus diwaspadai.

5. Pastikan calon jamaah mendapat visa

6 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Di Indonesia

Seiring dengan meningkatnya permintaan haji dan umroh, para pengusaha berbondong-bondong membuat travel umroh dan haji untuk memenuhi permintaan tersebut. Banyaknya masalah yang ditimbulkan perusahan travel haji dan umroh tersebut mendorong hadirnya Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh berperan sebagai pembina anggotanya atau perusahan travel umroh dan haji supaya menjadi penyelenggara Haji dan Umroh yang amanah. Di Indonesia sendiri terdapat enam Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh yang terus berperan aktif dalam pembinaan pada perusahaan biro perjalanan travel umroh dan haji. Berikut daftar keenam Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh di Indonesia:

1. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)




Sejak berdiri tahun 2009 silam, HIMPUH telah memandu dan membantu anggotanya melayani tidak kurang dari satu setengah juta jemaah umroh dan lebih dari 60.000 jemaah haji khusus. Asosiasi haji dan umroh yang dipimpin H. Baluki Ahmad ini menaungi 313 perusahaan travel haji khusus dan umroh dari seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)


Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini lahir dari gabungan tiga asosiasi haji dan umroh yang masing-masing disingkat AMPUH (Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji), SEPUH (Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji) dan AMPPUH (Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji).
Amphuri resmi dideklarasikan 1 September 2007 lalu. Mengusung motto “Bangkit Untuk Melayani… !”, Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini sudah mewadahi lebih dari 100 perusahaan travel umroh dan haji dari seluruh Indonesia.

3. Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO)


Dibawah kepemimpinan H. Magnatist Chaidir, ASPHURINDO terlahir kembali setelah mengalami pergolakan dualiseme kepengurusan. Sengketa kepengurusan ASPHURINDO telah berakhir setelah terbitnya keputusan pengadilan tata usaha negara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017 yang dikukuhkan kembali dengan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara pada tanggal 24 Januari 2018.
Sampai saat ini Asphurindo sudah menaungi lebih dari 100 agent biro perjalan umroh dan  haji yang tersebar di Indonesia.

4. Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)


Kesthuri menjadi salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umroh tertua yang berdiri pada 22 Februari 2014. Sejauh ini asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini sudah memiliki dua DPD yaitu Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
Asosiasi yang dipimpin H. Asrul Azis Taba ini sudah menaungi lebih dari 100 biro travel umroh dan  haji.

5. Asosiasi Perkumpulan Travel Umrah dan Haji (Pratama)


Asosiasi Pratama resmi didirikan para tahun 2017 lalu dengan SK SK Kemenkumham bernomor AHU-0081514. AH.01.07 pada 27 Desember 2016. Asosiasi penyelenggara haji dan umroh ini hadir sebagai pelengkap peran empat asosiasi sebelumnya. Asosiasi ini diharapkan bisa membantu mewujudkan kemudahan bagi umat Islam dalam beribadah.

6. Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi)


Di tahun ini hadir wadah baru asosiasi haji dan umroh dengan nama Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI). SAPUHI didirikan di Jakarta pada 28 Mei 2018.
Asosiasi ini lahir berkat ada sokong dari 120 travel penyelenggara umroh dan  haji yang sebelumnya menginduk ke Asphurindo. Kunjungi Juga: 5 Tips Memilih Agen Travel Umrah Terpercaya
Daftarkan rencana ibadah Haji dan Umroh-mu bersama Ayohaji sekarang! Dan dapatkan penawaran menarik paket ibadah Haji dan Umroh dengan mengisi form di bawah ini atau juga bisa ke halaman Daftar. Tim Kami akan segara menghubungi Anda.

Selasa, 01 Oktober 2019

Arab Saudi Kenakan Pajak Baru, Biaya Umroh Naik Rp 2 Jutaan

Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan pajak terhadap semua jamaah umrah dan haji. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap biaya umrah dan haji.

Ini dikeluhkan oleh Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad yang mengatakan  kebijakan tersebut kurang bijaksana. Menurutnya,  pemerintah Saudi awalnya hanya mengenakan pajak progresif pada jamaah yang beribadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

Namun kini pemerintah Saudi juga mengubah sistem visa yang berdampak pada tarif tambahan yang dikenakan kepada jemaah. Untuk perubahan sistem tarif ini setiap anggota jemaah dikenakan 300 real dan belum komponen lainnya.

"Pengaruh yang cukup tinggi kepada penyelenggara umroh dengan paket yang sudah ada dan ditentukan. Tidak pantas ini dilakukan oleh pemerintah Saudi object visa diberlakukan kalau mau menghimpun dana dari devisa juga cukup," kata Baluki Ahmad kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/9/2019).

Dia menuturkan bahwa terkait dengan tambahan biaya tersebut, Kementerian Agama juga sudah mengomentari.

"Kemenag sudah mengomentari dan kita bertemu dengan tim Saudi yang datang, tapi mengatakan bahwa negara lain juga visa-nya berbayar. Namun ini kan urusan ibadah kalau yang lain mereka holiday," papar nya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sudah membahas hal ini ke pemerintah dan seluruh penyelenggara di negara Asia. Keluhan ini diharapkan dapat didengarkan dan perhatian pemerintah Arab Saudi agar meniadakan kebijakan ini.

Menurutnya, ada penambahan yang cukup besar, yakni sekitar SAR 500 atau setara dengan Rp 1,8 juta. "Komponen visa akan mencapai minimal SAR 500 sudah termasuk di dalamnya subjek visa yang SAR 300 (Rp 1,1 juta). Jadi, jika dijumlah bisa mencapai Rp 2 jutaan atau lebih. 

Terkait hal ini Baluki juga meminta seluruh jajaran untuk menyampaikan kebijakan baru ini kepada calon jamaah. Meski begitu, menurutnya tidak akan mengurangi jumlah jemaah yang ingin umrah dan berangkat haji.


Arab Saudi Cabut Kebijakan Visa Progresif Umrah

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif umrah melalui sebuah dekrit raja pada awal pekan ini.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengonfirmasi kabar ini sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (10/9).

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," ujar Mohamad.

Mohamad mengatakan bahwa pencabutan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Saudi untuk mewujudkan visi 2030.

Salah satu target dalam visi tersebut adalah jamaah umrah mencapai 30 juta pada 2030 mendatang. Tahun lalu, jumlah jemaah umrah sekitar 8 juta, sehingga tahun depan ditargetkan menembus angka 10 juta.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," ucap Mohamad.

Dengan keputusan ini, Saudi mencabut aturan yang sudah berlaku sejak 2016 tersebut. Berdasarkan regulasi itu, jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di tahun sama dikenakan biaya tambahan 2.000 riyal atau setara Rp7,6 juta.

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali, juga mengonfirmasi kebijakan itu memang dicabut, tapi Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.

Biaya ini berlaku setiap calon jemaah mengajukan pembuatan visa umrah, baik yang pertama maupun selanjutnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," katanya.

Namun, Endang memastikan bahwa, "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah."

Jumat, 13 September 2019

Melalui SISKOPATUH, Menag Harap Tak Ada Lagi Jamaah Umrah Dirugikan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) menjadi tidak ada lagi jamaah umrah yang dirugikan.
Hal ini dikatakan Menag saat membuka pelatihan aplikasi umrah dan sosialisasi peraturan umrah 2019. Pelatihan dan sosialisasi yang dihadiri 253 perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) angkatan pertama yang berasal dari berbagai provinsi itu digelar di Jakarta pada Jumat ini.

Benahi Industri Umrah, Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Dari Tahun 2018

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. 
“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban”, jelas Nizar di Jakarta, Selasa (27/03).
Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah. 
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah,” tegas Nizar.
Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.
Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). “Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.
Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan. Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tandasnya.
Empat PPIU Dicabut Izinnya
Penerbitan regulasi baru ini melengkapi sikap tegas Kemenag terhadap PPIU nakal. Hari ini juga, Selasa (27/3), Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” tegas Nizar 
Pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.
Mengembangkan SIPATUH
Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. 
Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air. 
Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jemaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). 
Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Ke depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut:
1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);
2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);
3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;
4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tutup Nizar.

Arab Saudi resmi cabut kebijakan visa progresif umrah




Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk memangkas atau menghapus pengenaan visa progresif umrah yang awalnya ditetapkan sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Selanjutnya negara ini hanya mengenakan fee umrah sebesar 300 SAR per orang. 

"Ada dekrit raja yang membatalkan istilahnya cancel di progresif umroh visa jadi kembali ke mekanisme sebelumnya jadi biaya flat," ujar Konsul Republik Indonesia di Jeddah, Muhammad Heri Syarifuddin, Rabu (11/9/2019). 

Dia menjelaskan alasan Pemerintah Arab Saudi menghapus visa progresif umrah. Ini terkait dengan target Arab Saudi meningkatkan jumlah jemaah umrah ke Tanah Suci mencapai 30 juta orang pada 2030.

Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun depan, jemaah umrah ditargekan sebanyak 10 juta. "Kalau tahun ini sekitar 7 sampai 8 juta," lanjut dia.

Target jumlah jemaah umrah ini tertuang dalam program Saudi Vision 2030.

Heri menilai, kenaikan target jemaah ini berkaitan dengan adanya perubahan konsep pemerintah Saudi dalam mendiversifikasi sumber ekonominya. Ini demi menghilangkan ketergantungan terhadap minyak.

"Jadi mereka ingin dari berbagai economic resources dari berbagai macam bisa dari manufaktur, services. Nah, umrah ini masuk services jadi dari situ,"dia menandaskan. 

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menuturkan jika pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.


Resmi Diumumkan

"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp 7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut Arab Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. "Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya. "Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," tandasnya.