Kamis, 12 Agustus 2021

Arab Saudi buka umrah kembali, Indonesia masih masuk daftar suspend



Pemerintah Arab Saudi mulai membuka pelaksanaan umrah untuk jemaah internasional mulai Senin (9/8). Lantas, apakah jemaah umrah dari Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah? 

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelaksanaan umrah di masa pandemi dengan memperketat protokol kesehatan dan karantina. 

Dan, menurut Endang, Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang berstatus suspend atau larangan terbang. 

"Secara prinsip mereka (Arab Saudi) menerima dari negara yang tidak bermasalah penerbangan, artinya tidak di-suspend, Indonesia merujuk edaran Kemendagri Arab Saudi dan General Autority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi masih termasuk negara yang di-suspend," kata Endang kepada Kompas.com, Senin (9/8). 

Hingga saat ini, Endang menyebutkan, Pemerintah Arab Saudi belum mengakui vaksin Sinovac sebagai syarat penerbangan. Arab Saudi baru mengakui empat jenis vaksin yaitu Pfizer, Moderna, Johnsons & Johnsons, dan AstraZeneca. 

"Untuk ke negara ketiga (karantina) tidak mungkin dilakukan karena untuk visa umroh Indonesia masih diblok di sistem," ujarnya. 

Kendati demikian, Endang menyatakan, akan membahas pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi. "Saya dan pak Konjen Selasa besok baru akan diterima wakil menteri Haji Bidang Umroh untuk membahas umroh," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Kembali Buka Umrah, KJRI Jeddah: Indonesia Masih Masuk Daftar Suspend"

Aturan terbaru Arab Saudi soal Umrah, kapasitas 2 juta jemaah per bulan



Pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan, mulai 9 Agustus 2021. Hal itu diumumkan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Jumlah jemaah umrah yang mencapai 2 juta tersebut melonjak dari sebelumnya yang hanya 60.000 jemaah selama pandemi Covid-19.  Kebijakan penambahan kapasitas jemaah umrah tersebut diumumkan melalui Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/8/2021). 

Penerimaan jemaah umrah terbuka bagi warga dan penduduk mukim, serta secara bertahap membuka perjalanan umrah bagi jemaah yang berasal dari sejumlah negara di dunia. 

Syarat jemaah umrah 

Dikutip dari situs SPA, para jemaah nantinya harus memenuhi syarat berupa dikeluarkannya izin untuk umrah yang dikeluarkan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna. Izin yang dikeluarkan melalui aplikasi tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk menaiki bus. 

Untuk menaiki bus, penumpang bus nantinya juga akan dipastikan tak melebihi 50 persen dari kapasitas, agar orang-orang bisa menjaga jarak, serta alat sterilisasi tersedia. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan otoritas berwenang guna menentukan asal dan jumlah jamaah umrah. 

Mashat juga menjelaskan soal protokol bagi Jemaah umrah dari dalam Arab Saudi yaitu diharuskan melakukan vaksinasi yang dapat dibuktikan dalam aplikasi Tawakalna. 

Ketentuan aturan vaksinasi jemaah umrah: 

Sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 Sudah divaksin dosis pertama dengan jarak 14 hari dari saat ia vaksin Orang yang sudah divaksin kemudian terinfeksi dan sudah pulih.

Adapun bagi Jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi maka harus disyaratkan: 

  • Melampirkan surat keterangan imunisasi yang disahkan pejabat berwenang di negara pelaku umrah yang dimasukkan dalam dokumen permohonan pelaksanaan umrah dengan ketentuan vaksin yang telah disetujui Arab Saudi.
  • Melampirkan Pengakuan atas kebenaran informasi dan komitmen terhadap prosedur karantina institusional bagi masuknya pelancong dari luar negeri yang negara-negaranya masuk dalam kategori penangguhan dengan mekanisme karantina yang telah disetujui otoritas berwenang. 

Jemaah Indonesia 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 28 Juli 2021 pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah luar negeri termasuk Indonesia. 

Adapun syarat tersebut tercantum dalam surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yakni: 

  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Melakukan karantina 14 hari bagi 9 negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi
  • Melakukan karantina 14 dari penerbangan langsung untuk selain 9 negara tersebut
  • Vaksinasi lengkap menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson
  • Mendapatkan suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson bagi jemaah yang mendapat vaksin produk China.

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2021), Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, meksipun dapat berangkat umrah, namun pihaknya mengimbau agar jemaah asal Indonesia menunda rencana umrah. 

"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," ujar Eko. 

Namun, apabila masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan umrah tahun ini, Eko tetap mempersilakan asal memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Sumber : KOMPAS

0 comments:

Posting Komentar